Puan - Mengikuti hati nurani, membela hak-hak mereka yang lemah agar mendapat perlindungan dilakukan oleh advokat asal Jakarta ini telah dilakukan selama bertahun-tahun dalam diam.
Semua berawal dari keterlibatannya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Atika Yuanita Paraswaty kemudian semakin terpanggil untuk membela mereka-meraka yang termarjinalkan, tak punya ruang untuk bersuara.
Dari satu kelompok marjinal ke kelompok marjinal lain, luluşan magister hukum dari Universitas Indonesia ini kemudian bertemu dengan kelompok rentan lainnya, yakni para pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri.
Kerja-kerja perlindungan dan pembelaan hak-hak para pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri yang bukan menjadi isu populis di Indonesia khususnya, menariknya lebih jauh ke karma-kerja dengan hati di "jalan sunyi".
Sebagai salah satu pendiri SUAKA, sebuah perkumpulan masyarakat sipil yang terpanggil membela hak-hak para pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri di Indonesia, Atika akhirnya didaulat menjadi Ketua Pengurus untuk kedua kalinya pada Desember 2025 untuk periode 2025-2027.
Pada saat hampir bersamaan kerja-kerja di "jalan sunyi"-nya mendapat perhatian dari Ashoka yang kemudian memberikan Ashoka Fellow Indonesia kepada Atika Yuanita Paraswaty.
Untuk mengenal Atika Yuanita Paraswaty lebih jauh. Suarapuan telah mewawancarainya secara daring pada pertengahan Februari 2026 sebagai berikut:
Sejak kapan Anda terlibat di isu-isu HAM?
"Kalau secara formal, sejak 2010 di LBH Jakarta, saat pertama kali bekerja dan mulai memahami konteks HAM, sebagai asisten pengacara publik. Di LBH Jakarta saya belajar bahwa kerja-kerja hukum tidak cukup hanya teknis, tapi harus berbasis HAM. Kami membantu masyarakat yang buta hukum dan tertindas, dan itu membentuk cara pandang saya sampai sekarang.
